Sabtu, 03 Juni 2017

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL: Kajian terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010 Oleh: Dr.ir. ABDUR RAZAQ YURDANO S.KOM M.KOM S.E M.SI, M.Pd. *)

DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL: Kajian terhadap PP Nomor 53 Tahun 2010
Oleh: Dr.Ir. ABDUR RAZAQ YURDANO S.KOM M.KOM S.E M.SI, M.Pd. *)
ABSTRAK
      Usaha dalam mencapai tujuan nasional diperlukan adanya pegawai negeri yang penuh kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna dan berhasil guna, berkualitas tinggi, mempunyai kesadaran tinggi akan akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat. Salah satu indikasi rendahnya kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut adalah adanya pelanggaran disiplin yang banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Seorang Pegawai Negeri Sipil terbukti melakukan pelanggaran disiplin yang tujuan untuk memberikan efek jera dan shock terapi agar Pegawai Negeri Sipil yang lain tidak meniru atau melakukan pelanggaran yang lebih berat lagi. Artikel ini bertujuan untuk memahami kedisiplinan PNS setelah diterapkannya Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana Kedisiplinan PNS setelah diterapkannya Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil?
      Kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan rencana strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan. Pemerintah yakin perbaikan kinerja pemerintah dapat terlaksana bila setiap instansi pemerintah menegakkan disiplin PNS. Disiplin tersebut tidak terjadi hanya untuk sementara. Penerapan peraturan disiplin PNS harus tegas dan konsisten. Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya.
      Kesimpulan artikel ini adalah PP Nomor 53 tahun 2010 belum dapat merubah kelakuan buruk para PNS, yang ada mereka malah acuh dengan PP tersebut. Hal itu karena tidak adanya tindakan hukum yang tegas yang dilakukan oleh para pejabat yang seharusnya memberikan hukuman. Padahal pada  PP No 53 Tahun 2010 ini juga dicantumkan hukuman juga bisa dikenakan terhadap pejabat yang seharusnya memberikan hukuman, tetapi tidak menjatuhkan hukuman terhadap anak buahnya yang telah melakukan pelanggaran. Rekomendasi pejabat hendaknya memantau bawahan yang menjadi tanggungjawabnya agar melaksanakan PP No. 53 Tahun 2010 dengan disiplin agar tidak dikenai sanksi akibat melanggarnya. Jika disiplin telah menjadi nafas para PNS tentunya kinerja pemerintah akan jauh lebih baik, Disiplin tersebut tidak terjadi hanya untuk sementara. Penerapan peraturan disiplin PNS harus tegas dan konsisten. Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya.
Kata kunci: Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
      Sudah menjadi pemandangan biasa melihat banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang bolos kerja dan tidak disiplin, tidak hanya di daerah-daerah. Tapi juga hampir di seluruh Indonesia padahal, ancaman sudah ditebar, tapi apa hendak dikata sebagian PNS acuh dengan ancaman seperti itu. Ancaman tinggal ancaman, ratusan PNS tetap saja nekat bolos bahkan sebagian masih banyak yang tidak peduli disaat jam kerja berkeliaran di pasar, ditoko dan di tempat-tempat lain.
      Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai aparatur negara, abdi Negara dan abdi masyrakat, mempunyai posisi sangat strategis dan peranan menentukan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Sebagai aparatur negara, PNS berkewajiban menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Untuk itu, PNS sebagai pelaksana perundang-undangan wajib berusaha untuk taat pada setiap peraturan perundang-undangan di dalam melaksanakan tugas kedinasan. Pemberian tugas kedinasan kepada PNS pada dasarnya merupakan kepercayaan dari atasan yang berwenang, dengan harapan bahwa tugas itu akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karenanya, setiap PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
B. Identifikasi Masalah
      Berdasarkan latar belakang diatas maka dapat diidentifikasikan masalah sebagai berikut: Artikel ini berupaya untuk memberikan gambaran kepada Masyarakat bahwa sebagai Pegawai Negeri Sipil peran dan keberadaannya menjadi sorotan masyarakat, masyarakat semakin peka dan kritis terhadap pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah (PNS)
C.  Metode Penulisan
      Pada penulisan Artikel ini menggunakan pengumpul data yaitu dari buku kepegawaian, Google dengan keyword Kinerja PNS, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.
D. Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang di atas, maka perlu kiranya dikemukakan pokok permasalahan yang ada, yaitu : Bagaimana Kedisiplinan PNS setelah diterapkannya Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kinerja PNS
      Dalam usaha meningkatkan kinerja aparaturnya, pemerintah  menetapkan program manajemen kepegawaian berbasis kinerja. Salah satu peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk tujuan tersebut  adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
     Yang dimaksud dengan kinerja instansi pemerintah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi dan rencana strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan-kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
      Upaya lain yang diupayakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja peningkatan profesionalitas aparaturnya adalah pendidikan dan pelatihan (Diklat) pegawai, penegakan disiplin PNS dan sistem remunerasi di lingkungan kerja instansi pemerintah.
      Diklat dapat berupa diklat prajabatan dan diklat dalam jabatan antara lain diklat kepemimpinan, diklat fungsional dan diklat teknis. Pemerintah yakin perbaikan kinerja pemerintah dapat terlaksana bila setiap instansi pemerintah menegakkan disiplin PNS. Disiplin tersebut tidak terjadi hanya untuk sementara. Penerapan peraturan disiplin PNS harus tegas dan konsisten. Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya.
      Remunerasi adalah pemberian imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan/ atau pensiun. Dengan remunerasi diharapkan adanya sistem penggajian pegawai yang adil dan layak. Besaran gaji pokok didasarkan pada bobot jabatan. Penggajian PNS juga berdasar pada pola keseimbangan komposisi antara gaji pokok dengan tunjangan dan keseimbangan skala gaji terendah dan tertinggi. Dengan remunerasi pula, peningkatan kesejahteraan pegawai dikaitkan dengan kinerja individu dan kinerja organisasi
      Harus diakui upaya meningkatkan kinerja dan disiplin PNS tidak mudah. Faktornya multikomleks, di antaranya sistem rekrutmennya masih erat dengan KKN. Banyak yang tidak pantas menyandang status pegawai negeri sehingga mereka sulit di bina dan diarahkan.
     Diketahui bahwa tingkat kedisiplinan pegawai masih rendah. Hal ini terlihat dari fenomena masih adanya pegawai yang diusung oleh Satpol PP. Para pegawai dengan tanpa beban memanfaatkan waktu kerja untuk melakukan hal-hal lain di luar pekerjaannya, dan juga rendahnya semangat pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga berakibat pada rendahnya kinerja yang dimiliki pegawai yang terlihat dari sering terjadinya keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan. Jadilah ia abdi masyarakat yang minta dilayani, bukannya bertugas melayani masyarakat.
B. Kedisiplinan PNS
      Sebuah korupsi dalam wujud mengurangi jam kerja yang telah ditentukan. Korupsi waktu justru lebih berbahaya jika dibandingkan dengan korupsi uang dan kinerja. Korupsi uang dan kinerja bisa digantikan.
      Korupsi uang bisa diganti dengan membayar kerugian negara, korupsi kinerja bisa diganti dengan lembur tanpa upah. Namun korupsi waktu tidak dapat tergantikan oleh apa pun dan oleh siapa pun. Mengingat, waktu terus berputar dan tidak akan pernah kembali lagi. Maka korupsi waktu jelas merupakan ancaman yang serius bagi kehidupan sebuah bangsa.
      Semua jenis korupsi tersebut awalnya adalah virus, kemudian berkembang menjadi penyakit, dan akhirnya menjadi karakter. Jika dibiarkan akan melemahkan sendi-sendi kehidupan bangsa dan negara. Maka sudah saatnya diperlukan sebuah sanksi hukum. Serta, gerakan moral dari masyarakat untuk memberantas berbagai jenis korupsi tersebut.
      Maraknya korupsi waktu oleh oknum PNS sepertinya sulit diberantas. Lemahnya sistem pengawasan jam kerja di lingkungan PNS, didukung mentalitas oknum PNS yang memang sedemikian rendahnya. Dengan demikian, sudah tidak lagi menghargai waktu untuk sebuah pengabdian yang mulia.
      Bukan rahasia lagi jika banyak oknum PNS melakukan korupsi waktu. Di antaranya adanya upaya mangkir pada jam kerja, serta sering bolos kerja dengan alasan klasik, seperti kunjungan lapangan, rapat di luar kota atau dinas luar. Padahal, mereka menghabiskan jam kerjanya di warung makan, mal, bahkan ada yang berkeliaran di hotel-hotel atau tempat wisata dengan pasangan selingkuhannya.
      Untuk meningkatkan disiplin PNS sebagai abdi negara dan masyarakat diperlukan pembinaan dan pengawasan terus-menerus. Gaji kecil ataupun gaji besar tidak banyak pengaruhnya, sebab ini sudah menyangkut mental. Justru itu, perlu peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar. Sayangnya, jumlah PNS yang dikenakan sanksi relatif sangat kecil.
      Pemerintah melalui PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan secara bertahap sejak pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, pemindahan, penghargaan, serta pemberhentian, dengan selalu mengacu kepada kode etik dan peraturan disiplin yang diberlakukan. Semua itu dilakukann dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya aparatur.
      Disiplin harus menjadi nafas bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan ukuran-ukuran yang jelas sebagai parameter penilaian. Dengan indikator-indikator yang ditetapkan, maka reward and punishment juga bisa diterapkan secara konsisten. Dalam hal ini, diperlukan pengawasan yang tidak saja dari atasan langsung, tetapi juga dari luar.
      Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, PNS tidak bisa berkilah lagi, dan disiplin tak bisa ditawar-tawar. “Pemerintah telah menyiapkan parameter penilaian aparatur. Jadi sanksi juga sudah ditetapkan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Selain itu, pengawasan terhadap disiplin kerja PNS atau SDM aparatur juga akan ditingkatkan
      Untuk itu, setiap instansi pemerintah perlu mengembangkan budaya kerja di lingkungannya masing-masing. Perubahan pola pikir dan peningkatan budaya kerja pada dasarnya merupakan inti dari reformasi birokrasi. SDM aparatur negara harus mendahulukan kewajiban daripada hak, mengutamakan peran bukan wewenang serta untuk melayani, bukan untuk dilayani.
      Buruknya wajah birokrasi Indonesia selama ini tak lepas dari proses rekrutmen dalam peraturan tentang Penilaian pengangkatan dalam jabatan struktural.Pengangkatan seseorang untuk menduduki suatu jabatan atau untuk kenaikan pangkat didasarkan atas kecakapan dan prestasi kerja yang dicapai oleh pegawai. Kecakapan tersebut harus dibuktikan dengan lulus dalam ujian dinas dan prestasi dibuktikan secara nyata. “Jadi, ke depan penilaian tak hanya berdasarkan ijazah dan lamanya seseorang bekerja saja. Pola karier PNS itu berdasarkan pendidikan, diklat yang dimiliki, dan lamanya masa kerja. Jadi PNS itu harus mempunyai kompetensi dasar dan juga pengetahuan yang bagus.
      Tentu saja untuk menuju ke sana diperlukan perangkat penilaian terhadap kinerja PNS. Namun untuk saat ini, sistem penilaiannya masih menekankan pada proses bekerjanya, belum banyak mengukur hasil kerja serta dampak kinerjanya. Hal ini berkaitan dengan tunjangan kinerja atau remunerasi, yang mengacu pada beban tugas dan tanggung jawab. Karena itu akan diukur dari aspek kuantitas, kualitas, aspek biaya dan waktu menyelesaikan pekerjaannya.
      Selain dari pada itu setiap jabatan juga dievaluasi bobot jabatannya, seperti tanggung jawab dan risikonya. “Ada tujuh belas tingkatan (grade), yang setiap tingkatan ini punya nilai. Targetnya, sesuai arahan Presiden semuanya selesai tahun 2011. Untuk itu perlunya penegakan disiplin PNS, termasuk melalui peraturan perundang-undangan dengan menerapkan sanksi hukum secara tegas bagi setiap pelanggaran. Hal ini sudah dijelaskan dalam PP 53 tahun 2010. PP tahun 2010 ini untuk memperbaiki PP No 30 Tahun 80 yang bersifat umum.
      Bahkan, pada PP No 53 Tahun 2010 ini juga dicantumkan hukuman juga bisa dikenakan terhadap pejabat yang seharusnya memberikan hukuman, tetapi tidak menjatuhkan hukuman terhadap anak buahnya. Hal ini sebagai respon atas penilaian masyarakat,bahwa PNS pada umumnya kurang disiplin dan kinerjanya lamban, rendah dan kurang responsif. Untuk itu perlu dibuat ukuran-ukuran, sehingga benar tidaknya penilaian itu bisa diuji secara obyektif dan ilmiah. “Diharapkan kedisiplinan dan kinerja PNS meningkat, sekaligus bisa dijadikan tolok ukur dalam penilaian kinerja PNS,” ujarnya. Dalam PP 53 tahun 2010 dijelaskan kewenangan masing-masing eselon. Kalau tidak mencapai sasaran kerja akan diberi penilaian. Apakah baik, buruk, atau kurang. Sanksinya bisa saja kenaikan gajinya tertunda, atau jabatan diberhentikan.
C. Pembinaan PNS
      Pembinaan PNS tidak mungkin berhasil kalau pengawasannya hanya sesekali. Harusnya secara preodik dilakukan pembinaan, pengawasan, penilaian dan penindakkan bagi yang bermasalah. Tapi dalam pengaplikasiannya  tidak dilakukan secara utuh karena pada umumnya setelah diberi teguran atau peringatan pertama, lanjut peringatan kedua, kemudian kembali ke peringatan pertama lagi. seharusnya dihukum lebih berat, misalnya skorsing, mutasi, sampai pemecatan! Jika sanksi yang di jatuhkan tegas dan jelas pasti PNS tidak akan berani membolos, tidak masuk kerja tanpa keterangan dan disiplin menjalankan tugasnya setiap hari. Sebab, tidak mudah menjdi PNS. Pasti mereka takut dipecat jika aturan mainnya jelas dan dijalankan tanpa pilih kasih.
      Sayangnya sanksi seperti itu sangat jarang di lakukan sehingga tidak menimbulkan efek jera atau menimbulkan rasa takut bagi mereka yang harusnya merasa beruntung menjadi PNS karena tidak mudah menjadi seorang PNS. Meski gaji pas-pasan untuk hidup, tetapi hari tua terjamin hidupnya karena ada dana pernsiunnya. Itu Sebabnya PNS menjadi idola di kalangan masyarakat.
      Berprofesi sebagai PNS, abdi negara melayani masyarakat memang enak. Disiplinnya longgar, setiap bulan terima gaji, bahkan banyak PNS yang makan gaji buta karena memang jarang masuk kantor, tidak punya meja sehingga banyak di luaran. Begitulah sistem kerja di instansi itu tidak berjalan penuh dengan “like and dislike”, jenjang karir tidak jelas, karena fakta pegawai yang punya pendidikan, pintar bekerja, namun tidak pernah dipromosikan menduduki jabatan dikantornya. Malah yang jarang masuk kantor yang di jadikan pejabat eselon dan menduduki meja basah karena dekat dengan pejabat tertentu di tingkat provinsi maupun kabupaten.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
      Melihat semua uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa PP Nomor 53 tahun 2010 belum dapat merubah kelakuan buruk para PNS, yang ada mereka malah acuh dengan PP tersebut. Hal itu karena tidak adanya tindakan hukum yang tegas yang dilakukan oleh para pejabat yang seharusnya memberikan hukuman.
      Padahal pada  PP No 53 Tahun 2010 ini juga dicantumkan hukuman juga bisa dikenakan terhadap pejabat yang seharusnya memberikan hukuman, tetapi tidak menjatuhkan hukuman terhadap anak buahnya yang telah melakukan pelanggaran.
Rekomendasi
      Seharusnya Kinerja PNS tidak hanya dilihat sesekali seperti hanya dilihat  di hari pertama usai merayakan lebaran saja. Kalau mereka masuk, dianggap disiplin sepanjang tahun. Justru penilaian sepintas itu harus di hilangkan. Tidak cukup sekedar datang tapi harus dipantau terus apakah mereka bekerja sampai jam kantor tutup atau tidak, kalau tidak, mereka juga harus di kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya PP No.53 Tahun 2010 jo(juncto) PP 30 tahin 1980 Tentang Disiplin PNS. Mereka (PNS) yang keseringan bolos dan telah diberikan teguran berulang-ulang namun masih  melanggar akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan.
      Jika disiplin telah menjadi nafas para PNS tentunya kinerja pemerintah akan jauh lebih baik, Disiplin tersebut tidak terjadi hanya untuk sementara. Penerapan peraturan disiplin PNS harus tegas dan konsisten. Selain itu diharapkan PNS wajib menjaga dan mengembangkan etika profesinya.
DAFTAR PUSTAKA
Marsono, Pembahasan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian, Jakarta: Ikhtiar Baru, 1974.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar